BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
merupakan suatu Negara yang demokratis, mempunyai elemen seperti
masyarakat. Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat dan yang paling Nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang
berupa rakyat, wilayah dan pemerintah.Salah satu unsur Negara adalah rakyat,
rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara
yang bersangkutan.Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya.
Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga
Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya
sendiri. Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang
mengatur tentang kewarganegaraan.
Manusia
secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban.Tiap manusia mempunyai hak
dankewajiban yang berbeda, tegantung pada misalnya jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak – hak antara lain
: berhak mendapatkan perlindungan hokum, mendapatkan pekerjaan dan penghindupan
yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk sesrta meyakini kepercayaan yang
diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hokum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan tentunya masih banyak hak – hak kita
sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntuk hak –
hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita
sebagai warga Negara Indonesia
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
masalah yang dapat dibahas yaitu :
1.
Apakah
pengertian hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga Negara ?
2.
Han
dan kewajiban warga Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Secara umum
warga berarti anggota, misalnya anggota keluarga, perkumpulan, dan Negara
(warga Negara).Warga Negara adalah penduduk sebauh Negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan (iussanguinis), tempat kelahiran (ius soli) mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara yang bersangkutan.
Penduduk
Indonesia adalah keseluruhan penghuni Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perungdang-undangan yang berlaku
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Dalam konteks
kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban.Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntu secara
paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok maupun
kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya yang melakukan itu.
Dari pengertian
yang lain hak bisa berarti suatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya
tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hal
mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau
memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senantiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kewajiban
berasal dari kata wajib. Menurut prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntu
secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu
yang haru dilakukan.Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu
jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alas an apapun
itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
B.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Warga Negara
hakikatnya adalah warga menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai
Negara.Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban didalam kehidupan
bermasyarakat.Begitu juka kita sebagai warga Negara, tentu saja memiliki hak
dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia.Seperti yang telah
disampaikan diatas, bahwa warga Negara merupakan anggota Negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya.Dengan demikian, warga Negara memiliki hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Hak warga Negara Indonesia antara lain
sebagai berikut :
1.
Setiap
warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku. Misalkan : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan
pendapat, menyetujui dan tidaknya.
2.
Setiap
warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat.
3.
Setiap
warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercai. Misalnya : masyarakat berhat memilih agamanya dan
menjalankan agamanya tanpa mengganggu agama lainnya.
4.
Setiap
warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan didalam
pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan
misalnya : dalam kasus hokum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun
ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang
ada.
5.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta
perlakuan yang sama didepan hokum yang tercantum pasal 28D ayat 1 (dalam
memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari
pemerintah dan dalam persidangan hukum).
6.
Setiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum
pada pasal 27 ayat 2 ( dari sini kita ketahui warga berhak mendapatkan
pekerjaannya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan).
7.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 (setiap warga Negara berhak untuk meneruskan
keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan Negara).
8.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum
pasal 28C ayat 1 (setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu
selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa
memperoleh pendidikan. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan
ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan
memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
9.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
(dalam hal ini warga Negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan
mempunyai kebebasan beraga pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak
hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita
menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih
dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara
Indonesia antara lain :
1.
Setiap
warga Negara wajib membayar dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
2.
Setiap
warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang
tercantum dalam pasal 28 ayay 1 UUD 1945
3.
Setiap
warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.
4.
Setiap
warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh, yang sesuai
dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Warga Negara
adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan (ius
sanguinis), tempat kelahiran (ius soli) mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga dari Negara yang bersangkutan. Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban pada
intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak warga Negara
antara lain : setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan,
mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia, nenas memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaannya, memiliki kedudukan yang sama di mata
hokum dan didalam pemerintah, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama, berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak dan lain sebagainya.
Kewajiban warga
Negara Indonesia antara lain : wajib membayar pajak dan retribusi, wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hokum dan pemerintah, turur seta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa, berperan serta dalam membela,
mempertahankan
B.
Saran
Dalam kehidupan
bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat kita
peroleh.Sebagai warga Negara, kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi
sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai Negara
Indonesia yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar