Senin, 25 November 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




  
BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis, mempunyai elemen seperti
masyarakat. Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan yang paling Nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah.Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya sendiri. Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan.

            Manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban.Tiap manusia mempunyai hak dankewajiban yang berbeda, tegantung pada misalnya jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki hak – hak antara lain : berhak mendapatkan perlindungan hokum, mendapatkan pekerjaan dan penghindupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk sesrta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hokum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntuk hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka masalah yang dapat dibahas yaitu :
1.      Apakah pengertian hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga Negara ?
2.      Han dan kewajiban warga Negara ?






BAB II

PEMBAHASAN



A.    Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Secara umum warga berarti anggota, misalnya anggota keluarga, perkumpulan, dan Negara (warga Negara).Warga Negara adalah penduduk sebauh Negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan (iussanguinis), tempat kelahiran (ius soli) mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara yang bersangkutan.

Penduduk Indonesia adalah keseluruhan penghuni Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perungdang-undangan yang berlaku bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban.Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntu secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang melakukan itu.

Dari pengertian yang lain hak bisa berarti suatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hal mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.

Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntu secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang haru dilakukan.Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alas an apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.



B.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga Negara hakikatnya adalah warga menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban didalam kehidupan bermasyarakat.Begitu juka kita sebagai warga Negara, tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia.Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga Negara merupakan anggota Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya.Dengan demikian, warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.      Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalkan : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
2.      Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat.
3.      Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercai. Misalnya : masyarakat berhat memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa mengganggu agama lainnya.
4.      Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan didalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hokum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
5.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hokum yang tercantum pasal 28D ayat 1 (dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
6.      Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27 ayat 2 ( dari sini kita ketahui warga berhak mendapatkan pekerjaannya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan).
7.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 (setiap warga Negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan Negara).
8.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
9.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. (dalam hal ini warga Negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beraga pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.

Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
           
1.      Setiap warga Negara wajib membayar dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.      Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayay 1 UUD 1945
3.      Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.
4.      Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.



BAB III

PENUTUP



A.    Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), tempat kelahiran (ius soli) mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara yang bersangkutan. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Hak warga Negara antara lain : setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia, nenas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya, memiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan didalam pemerintah, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan lain sebagainya.

Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain : wajib membayar pajak dan retribusi, wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hokum dan pemerintah, turur seta dalam pembangunan untuk membangun bangsa, berperan serta dalam membela, mempertahankan



B.     Saran
Dalam kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat kita peroleh.Sebagai warga Negara, kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai Negara Indonesia yang baik.





DAFTAR PUSTAKA
         
           










Tidak ada komentar:

Posting Komentar