Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para
anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial juga dapat
diartikan sebagai pembedaan penduduk secara berkelas, maksudnya tiap lapisan
masyarakat memiliki kelasnya masing-masing. Kelas dalam penduduk terdiri dari
lapisan atas, lapisan tengah dan lapisan bawah. Lapisan-lapisan ini sering kita
jumpai didalam sebuah sistem yaitu kasta.
Perbedaan kasta terjadi dalam agama
Hindu, dimana kasta tersebut memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
Seperti kasta Brahmana terdiri dari, para pekerja dibidang spiritual,
rohaniawan, kasta Ksatria terdiri dari, para anggota pemerintahan, kasta Waisya
terdiri dari, pekerja dibidang ekonomi, kasta Sudra terdiri dari, para pekerja
yang mempunyai tugas untuk melayani tiga kasta sebelumnya.
Dalam perbedaan kasta tersebut lah kita
dapat melihat pelapisan sosial masyarakat yang ada didunia ini. Tujuannya
adalah untuk mempermudah klasifikasi perbedaan kelas ditiap lapisan tersebut.
Lapisan tersebut akan terbentuk dengan 2 cara yaitu secara alamiah dan
disengaja, dua cara tersebut akan membedakan tiap-tiap kelas yang ada
didalamnya untuk mencapai keselarasan hidup.
Keselarasan dalam hidup akan
menciptakan suasana yang damai dan tenteram, tidak ada perpecahan dan
diskriminasi antar anggota lapisan manapun. Seperti yang terjadi di Indonesia
ini, walaupun sistem pemerintahan menganut demokrasi masih dapat ditemui
beberapa kesenjangan sosial yang terjadi antar lapisan sosial. Contohnya yang
terjadi di Ambon, Papua dan masih banyak lagi daerah-daerah menjurus pada
konflik antar sesama laipisan masyarakat.
Kesenjangan adalah salah satu pemicu
dari konflik yang terjadi di lapisan sosial manapun dan akan terjadi jika kita
tidak menjaga sikap toleransi dan tenggang rasa antar sesama anggota
masyarakat. Jadi, pelapisan sosial biar dibedakan dengan beberapa kelas kita
harus hidup berdampingan. Jangan hanya gara-gara perbedaan tersebut dapat
menjurus kearah yang meresahkan seperti konflik, masyarakat memiliki andil
dalam menjaga kerukunan dan pemerintah juga harus mengawasi tiap gerak-gerik
anggota masyarakat dalam pelapisan sosial.
Kesamaan
Derajat
Setiap individu pasti memiliki kesamaan
derajat dalam tatanan lapisan masyarakat. Kesamaan derajat memiliki hubungan
antar manusia dengan masyarakat umum lainnya, dan setiap anggota masyarakat
memiliki hak dan keawjiban yang sama. Sebagai contoh adanya perbedaan antara
orang kaya dan miskin, disini akan terjadi kesenjangan sosial sebagaimana
dijelaskan pada point diatas. Padahal setiap manusia terlahir didunia ini dalam
keadaan suci dan tidak membawa suatu apa pun, maka ada baiknya
perbedan-perbedaan harus lah kita rangkul bukan dijauhi agar terciptanya
kesamaan derajat.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal.
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29
ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31
ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Dari pasal yang ada diatas dapat
disimpulkan bahwa, setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang
sama dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak. Serta dibawah payung hukum dan
pemerintahan yang memiliki aturan-aturan yang berlaku, sehingga anggota
masyarakat dapat hidup tenang dalam menentukan memeluk agama yang diperaya dan
hak mendapatkan pengajaran.
Dinegara ini bebas menentukan agama
yang dianut menurut kepercayaanya masing-masing, ada 5 agama yang disahkan oleh
undang-undang. Agama tersebut adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik,
Hindu dan Budha. Kebebasan ini tertuang dalam Pancasila yaitu sila ke-1
KeTuhanan Yang Maha Esa, maksudnya adalah setiap pemeluk agama apapun hanya
memiliki Tuhan Yang Maha Esa intinya satu. Tiap agama memiliki peran penting
dalam membangun kehidupan masyarakat dan dapat mencegah dari perbuatan buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar