Pendahuluan
Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh
utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya.
Masalah warganegara dan nengara
perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory)
yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh karena
itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.
mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Ciri hukum
adalah :
-
adanya
perintah atau larangan
-
perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber – sumber hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.
Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya.
2.
mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat
Negara
1.
sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2.
sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
Bentuk
Negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat :
-
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara
dominion
2.
Negara
uni
3.
Negara
protectoral
Unsur-unsur Negara :
1.
harus
ada wilayahnya
2.
harus
ada rakyatnya
3.
harus
ada pemerintahnya
4.
harus
ada tujuannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar